MENGEJUTKAN!! INILAH ANCAMAN ALLAH KEPADA WANITA YANG GEMAR MENYERET PAKAIAN DI HARI KIAMAT


MENGEJUTKAN!! INILAH ANCAMAN ALLAH KEPADA WANITA YANG GEMAR MENYERET PAKAIAN DI HARI KIAMAT


Mengejutkan!! Inilah Ancaman Allah Kepada Wanita Yang Gemar Menyeret Pakaian Di Hari Kiamat

Secara syar’i: isbal atau menjulurkan pakaian sarung, celana atau gamis dibawah mata kaki merupakan perkara yang tercela dan terlarang baik bagi kaum laki-laki. Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah mencelanya dalam dua hal:

Pertama: Berpakaian isbal secara sombong dan angkuh. Hal ini sangat terlarang bahkan pelakunya telah diancam oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya:

من جر ثوبه مخيلة لم ينظر الله إليه يوم القيامة

Artinya: “Barangsiapa yang menyeret pakaiannya secara sombong dan angkuh, maka Allah ta’ala tidak akan memandangnya (dengan pandangan rahmat) pada hari kiamat kelak”. (HR Bukhari: 5791).

Dalam Shahih Muslim (2085):

مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ إِلَّا الْمَخِيلَةَ : فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barangsiapa yang menyeret sarungnya hanya dengan tujuan menyombongkan diri maka Allah tidak akan memandangnya (dengan pandangan rahmat) pada hari kiamat kelak”.

Hal ini senada dengan balasan terhadap orang yang sombong dan angkuh, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:

لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر

Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang ada dalam hatinya ada sebiji dzarrah kesombongan”. (HR Muslim: 147).

Kedua: Berpakaian isbal tanpa disertai sikap sombong. Hal ini lebih ringan dosanya dibandingkan dengan isbal disertai sikap sombong. Dalam hadis:

ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار

Artinya: “Pakaian yang dijulurkan dibawah mata kaki berupa sarung (atau sejenisnya), maka (pelakunya) berada dineraka”. (HR Bukhari: 5787).

Makna hadis ini adalah bahwa yang menjulurkan pakaiannya dibawah mata kaki baik dilakukan dengan sombong atau tidak, pelakunya tetap mendapatkan ancaman dalam hadis ini. Artinya, hadis ini menunjukkan keumuman larangan isbal baik dengan disertai kesombongan atau tidak. Sehingga bila ada yang mengatakan bahwa ia melakukan isbal tanpa disertai kesombongan, maka dijelaskan padanya bahwa anda tetap melakukan perkara haram karena isbal dengan tidak sombong tetap dilarang walaupun dosanya lebih ringan.

Akan tetapi banyak ulama menyatakan bahwa isbal ini tidaklah haram bila tidak disertai dengan kesombongan, karena hadis-hadis yang mengharamkan isbal secara mutlak –tanpa mengkhususkannya dengan sikap sombong- adalah umum, dan kemudian di taqyid atau dikhususkan dengan hadis-hadis yang mengkaitkannya dengan sikap sombong, sehingga hadis-hadis larangan isbal secara umum bermaksud bila hal itu dilakukan secara sombong, adapun bila tidak disertai kesombongan maka hukumnya tidak haram dan bukan merupakan makna tekstual hadis tersebut. Apalagi telah ada hadis yang jelas-jelas menunjukkan hal ini: “Barangsiapa yang menyeret sarungnya hanya dengan tujuan menyombongkan diri maka Allah tidak akan memandangnya (dengan pandangan rahmat) pada hari kiamat kelak”. (HR Muslim: 2085).

Diantara ulama yang berpendapat seperti ini ada yang menyatakan bahwa hukum isbal bagi laki-laki adalah mubah, dan ada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Namun tentunya terlepas haram tidaknya isbal ini, sebagai seorang muslim yang ingin beribadah secara sempurna kepada Allah, hendaknya senantiasa mengambil langkah hati-hati dalam ibadah dan amalan hariannya, agar semua amalannya senantiasa bernilai ibadah dan terjauhkan dari dosa dan pelanggaran. Dan memakai pakaian secara tidak isbal merupakan salah satu bentuk kehati-hatian tersebut.

Inilah hukum ringkas terkait isbal pada pihak laki-laki. Lalu apa hukumnya bila hal ini dilakukan kaum wanita ?

Dalam hadis Ummi Salamah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

Sumber: suaramedia.org